You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mobil Parkir Liar Terancam Denda Rp3 Juta Perhari
photo Doc - Beritajakarta.id

Denda Parkir Liar Ditingkatkan Hingga Rp 3 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi keras terhadap kendaraan yang parkir liar di Ibukota pada tahun ini. Salah satunya dengan menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar.

Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 3 juta per hari

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI, Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir Pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.

"Di dalam Pergub itu diatur, BLUD Perparkiran dapat melakukan penindakan parkir liar. Selain itu denda parkir akan ditingkatkan maksimal hingga Rp 3 juta per hari," ujarnya Senin (4/12).

Parkir Liar di Gajah Mada Ditertibkan

Sunardi mengatakan, Pergub itu diajukan untuk menangani sekaligus mengatur masalah parkir di Ibukota yang sampai kini masih kurang tertata dengan baik.

"Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi Rp 3 juta per hari," katanya.

Menurut Sunardi, untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda paling rendah Rp 250 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta per hari. Denda parkir liar juga diberlakukan terhadap sepeda, dengan tarif paling rendah Rp 100 ribu dan paling tinggi Rp 500 ribu per hari.

‎"Pembayaran denda parkir nantinya dilakukan melalui transfer dari Bank DKI ke rekening ke unit kita," ucapnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pengelola gedung di Jakarta untuk mengandangkan kendaraan parkir liar yang terkena derek.

"Kita masih menunggu payung hukumnya. Pergub-nya sekarang masih diproses di Biro Hukum DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye749 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye744 personTiyo Surya Sakti
close